Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
(1) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan melalui tahapan:
a. melakukan identifikasi dan verifikasi;
b. MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan
c. menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan prinsip pemilik manfaat dari Korporasi.
Koreksi Anda
