Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Korporasi wajib melakukan: a. pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali; b. penatausahaan dokumen Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan c. pengisian kuesioner terkait Pemilik Manfaat. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda