Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap Korporasi wajib MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi.
(2) Penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
(3) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perseroan terbatas;
b. yayasan;
c. perkumpulan;
d. koperasi;
e. persekutuan komanditer;
f. persekutuan firma; dan
g. persekutuan perdata.
(4) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. perseroan persekutuan modal; dan
b. perseroan perorangan.
(5) Tata cara penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
