Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara;
c. pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat, kerja sama, keprotokolan, dan pelayanan pengaduan;
e. penyiapan penyusunan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi;
f. pelaksanaan teknologi informasi dan pengolahan data;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
