Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; c. pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah; d. pelaksanaan hubungan masyarakat, kerja sama, keprotokolan, dan pelayanan pengaduan; e. penyiapan penyusunan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan fasilitasi reformasi birokrasi; f. pelaksanaan teknologi informasi dan pengolahan data; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.
Koreksi Anda