Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dilakukan secara sinergi dengan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.
Koreksi Anda
