Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dilakukan secara sinergi dengan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.
Koreksi Anda