Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala Kantor Wilayah mengoordinasikan pelaksanaan tugas kepala divisi.
(3) Kepala divisi dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(5) Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala divisi.
(6) Kepala unit pelaksana teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur jenderal atau kepala badan yang bersangkutan.
(7) Kepala Kantor Wilayah mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan unit pelaksana teknis yang ada di daerah.
Koreksi Anda
