Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kantor Wilayah didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kantor Wilayah. (2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari proses bisnis di lingkungan Kementerian Hukum dan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda