Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pelaksana teknis merupakan unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum di daerah; (2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala; (3) Kepala unit pelaksana teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur jenderal atau kepala badan melalui kepala divisi terkait.
Koreksi Anda