Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Unit pelaksana teknis merupakan unit yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kementerian Hukum di daerah;
(2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala;
(3) Kepala unit pelaksana teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur jenderal atau kepala badan melalui kepala divisi terkait.
Koreksi Anda
