Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan manajerial eselon IIa.
(2) Kepala Divisi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan manajerial eselon IIb.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan manajerial eselon IIIa.
Koreksi Anda
