Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Hukum adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
3. Instansi Vertikal yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi pada Kementerian Hukum yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah.
Koreksi Anda
