Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja dibentuk berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan jumlah indikator kinerja Unit Organisasinya.
(2) Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah target kinerja ditetapkan.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(4) Ketua tim kerja diutamakan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berasal dari Unit Organisasi pemilik kinerja.
Koreksi Anda
