Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja dibentuk berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan jumlah indikator kinerja Unit Organisasinya. (2) Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah target kinerja ditetapkan. (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (4) Ketua tim kerja diutamakan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berasal dari Unit Organisasi pemilik kinerja.
Koreksi Anda