Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas pejabat fungsional atau pelaksana secara individu dilakukan sesuai dengan arahan dan strategi pejabat Pemilik Kinerja. (2) Jika terdapat permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan, pejabat fungsional atau pelaksana dapat menyampaikan permasalahan dan kendala beserta alternatif rekomendasi langsung kepada pejabat Pemilik Kinerja untuk diputuskan dan/atau ditindaklanjuti. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat fungsional atau pelaksana secara individu yang ditugaskan secara individu dapat berkoordinasi dengan pejabat lain dan/atau pihak lain. (4) Dalam hal pejabat lain dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di luar Unit Organisasinya, koordinasi dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh pejabat Pemilik Kinerja
Koreksi Anda