Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang berperan sebagai anggota tim melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua tim.
(2) Ketua tim melaporkan pelaksanaan kegiatan tim kerja kepada pejabat Pemilik Kinerja secara berkala.
(3) Pejabat Pemilik Kinerja secara sewaktu-waktu berwenang untuk meminta laporan kepada ketua tim kerja dan/atau anggota tim kerja
Koreksi Anda
