Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat fungsional atau pelaksana yang ditugaskan secara individu melaporkan pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada pejabat Pemilik Kinerja.
Koreksi Anda