Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Rincian Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
