Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan penugasan langsung kepada pejabat fungsional atau pelaksana oleh Pemilik Kinerja, untuk melaksanakan kinerja tertentu. (2) Pengajuan sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan penugasan pejabat fungsional atau pelaksana atas dasar permohonan aktif dari pejabat fungsional atau pelaksana kepada Pemilik Kinerja untuk melaksanakan kinerja tertentu.
Koreksi Anda