Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan penugasan langsung kepada pejabat fungsional atau pelaksana oleh Pemilik Kinerja, untuk melaksanakan kinerja tertentu.
(2) Pengajuan sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan penugasan pejabat fungsional atau pelaksana atas dasar permohonan aktif dari pejabat fungsional atau pelaksana kepada Pemilik Kinerja untuk melaksanakan kinerja tertentu.
Koreksi Anda
