Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Penugasan terhadap pejabat fungsional dan/atau pelaksana dapat dilakukan secara individu dan/atau dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penunjukan dan/atau pengajuan sukarela. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Pemilik Kinerja.
Koreksi Anda