Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pejabat fungsional dan pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat manajerial yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
(2) Dalam hal pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional tersebut dapat membawahi pejabat manajerial dan/atau pejabat nonmanajerial.
(3) Pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat membawahi pejabat manajerial, fungsional dan/atau pelaksana yang memiliki kelas jabatan paling tinggi 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(4) Penentuan kedudukan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan struktur Unit Organisasi.
Koreksi Anda
