Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan Sistem Kerja meliputi Mekanisme Kerja pada: a. unit eselon I; b. kantor wilayah; c. unit pelaksana teknis; dan d. unit kerja mandiri yang dipimpin oleh pejabat fungsional. (2) Objek pengaturan penyesuaian Sistem Kerja meliputi: a. Jabatan manajerial; dan b. Jabatan nonmanajerial. (3) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi madya; b. jabatan pimpinan tinggi pratama; c. jabatan administrator; dan d. jabatan pengawas. (4) Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. jabatan fungsional; dan b. jabatan pelaksana.
Koreksi Anda