Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Kerja dimaksudkan untuk: a. mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; b. memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi; c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia; dan d. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda