Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Sistem Kerja dimaksudkan untuk:
a. mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien;
b. memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi;
c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia;
dan
d. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
