Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan berakhirnya status badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda