Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan berakhirnya status badan hukum Perkumpulan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri menerbitkan keputusan mengenai berakhirnya status badan hukum Perkumpulan. (2) Keputusan berakhirnya status badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penghapusan data Perkumpulan dari daftar Perkumpulan pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda