Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
(1) Berakhirnya status badan hukum Perkumpulan dimohonkan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik dengan cara mengisi formulir berakhirnya status badan hukum Perkumpulan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
(3) Pemohon yang mengajukan permohonan berakhirnya status badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen yang meliputi:
a. notula rapat anggota tentang pembubaran Perkumpulan yang disetujui oleh anggota
berdasarkan kuorum yang ditentukan oleh anggaran dasar;
b. daftar anggota Perkumpulan yang mempunyai hak suara dalam rapat anggota atau sebutan lain;
c. daftar hadir peserta rapat anggota Perkumpulan dengan agenda rapat pembubaran Perkumpulan;
d. akta tentang pembubaran Perkumpulan;
e. pengumuman pembubaran pada media massa yang berbahasa INDONESIA paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak ditunjuknya likuidator;
f. pengumuman hasil likuidasi pada media massa yang berbahasa INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir; dan
g. salinan putusan pengadilan niaga jika Perkumpulan dibubarkan karena dinyatakan pailit.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disimpan oleh notaris dan menjadi tanggung jawab notaris sepenuhnya.
(5) Selain mengisi formulir berakhirnya status badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon harus:
a. mengunggah
akta pembubaran Perkumpulan atau akta pernyataan kurator jika pembubaran Perkumpulan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga; dan
b. mengisi kolom pernyataan yang menyatakan bahwa:
1. dokumen permohonan persetujuan berakhirnya status badan hukum Perkumpulan telah lengkap; dan
2. dokumen yang disampaikan adalah benar.
Koreksi Anda
