Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan keputusan mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan secara elektronik.
(2) Pemohon melakukan pencetakan keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan secara mandiri.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Hukum”.
Koreksi Anda
