Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri berwenang mencabut keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan jika dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda