Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan verifikasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan pengesahan Perkumpulan disampaikan. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pengesahan badan hukum dapat disetujui atau ditolak.
Koreksi Anda