Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengajuan pemakaian nama Perkumpulan: a. tidak mencantumkan deskripsi yang memuat uraian mengenai latar belakang penggunaan nama dan tujuan pendirian Perkumpulan; dan/atau b. tidak mengunggah surat rekomendasi atau pernyataan tidak keberatan atas pemakaian nama dari instansi atau pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi. (2) Pemohon harus mengunggah surat rekomendasi atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan dikembalikan. (3) Dalam hal Pemohon tidak mengunggah rekomendasi atau pernyataan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dinyatakan ditolak dan diberitahukan kepada Pemohon secara elektronik.
Koreksi Anda