Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
Selain mengisi formulir pengajuan pemakaian nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemohon harus mengisi kolom yang menyatakan bahwa nama Perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Perkumpulan yang dipesan.
Koreksi Anda
