Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain mengisi formulir pengajuan pemakaian nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemohon harus mengisi kolom yang menyatakan bahwa nama Perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Perkumpulan yang dipesan.
Koreksi Anda