Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tertentu, pengajuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengunggah pertimbangan dalam bentuk rekomendasi atau pernyataan tidak keberatan atas pemakaian nama dari instansi atau pihak terkait.
Koreksi Anda