Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bencana alam;
b. situasi keamanan yang tidak terkendali; dan/atau
c. pertimbangan kemanusiaan lainnya.
Koreksi Anda
