Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Teks Saat Ini
Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan masa kerja
Notaris selama 4 (empat) tahun berturut-turut pada Kabupaten/Kota yang sama terhitung sejak melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris.
Koreksi Anda
