Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan masa kerja Notaris selama 4 (empat) tahun berturut-turut pada Kabupaten/Kota yang sama terhitung sejak melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris.
Koreksi Anda