Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris kepada Menteri. (2) Permohonan pindah wilayah jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Untuk dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugas jabatannya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pada daerah Kabupaten/Kota tertentu tempat kedudukan Notaris. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk Notaris yang mengajukan permohonan pindah wilayah dalam 1 (satu) Kategori Daerah yang sama atau permohonan pindah untuk Kategori Daerah yang berbeda secara berjenjang.
Koreksi Anda