Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori Daerah A dan Kategori Daerah B hanya diperuntukkan bagi pindah wilayah jabatan Notaris. (2) Kategori Daerah C diperuntukkan bagi pengangkatan pertama kali Notaris atau pindah wilayah jabatan Notaris.
Koreksi Anda