Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil penghitungan Formasi Jabatan Notaris merupakan pedoman untuk menentukan Kategori Daerah.
(2) Selain hasil penghitungan Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan Kategori Daerah juga berpedoman pada:
a. jumlah PDRB; dan/atau
b. pertimbangan sosiologis dari Menteri.
(3) Jumlah PDRB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menggunakan data dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Koreksi Anda
