Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat melakukan penambahan Formasi Jabatan Notaris sesuai kebutuhan di luar Formasi Jabatan Notaris yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Koreksi Anda