Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemuktahiran data Formasi Jabatan Notaris yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pemuktahiran data Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena adanya Notaris yang:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dari jabatannya; atau
c. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat oleh Menteri.
Koreksi Anda
