Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan: a. kegiatan dunia usaha; b. jumlah penduduk; dan/atau c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan. (2) Penentuan kegiatan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan menggunakan data perbankan, jasa keuangan lainnya, dan/atau jumlah badan usaha. (3) Penentuan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menggunakan data dari instansi atau lembaga pemerintah yang mengurusi bidang kependudukan dan/atau instansi terkait. (4) Penentuan rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan menggunakan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Koreksi Anda