Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan:
a. kegiatan dunia usaha;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
(2) Penentuan kegiatan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan menggunakan data perbankan, jasa keuangan lainnya, dan/atau jumlah badan usaha.
(3) Penentuan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menggunakan data dari instansi atau lembaga pemerintah yang mengurusi bidang kependudukan dan/atau instansi terkait.
(4) Penentuan rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan menggunakan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Koreksi Anda
