Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Teks Saat Ini
Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk pengangkatan dan pindah wilayah jabatan Notaris.
Koreksi Anda
