Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri menentukan Formasi Jabatan Notaris dengan mempertimbangkan usul dari organisasi Notaris.
(2) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setiap 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
