Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menentukan Formasi Jabatan Notaris dengan mempertimbangkan usul dari organisasi Notaris. (2) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setiap 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda