Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh Unit Pemilik Risiko yang telah menerapkan Manajemen Risiko berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menerapkan Manajemen Risiko sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda