Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan oleh pengawas intern.
(2) Evaluasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai maturitas penerapan Manajemen Risiko.
(3) Hasil evaluasi Manajemen Risiko digunakan untuk memberikan masukan kepada Unit Pemilik Risiko dalam rangka perbaikan penerapan Manajemen Risiko untuk meningkatkan maturitas penerapan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
