Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas kegiatan: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko; d. perlakuan Risiko; dan e. pemantauan, reviu, dan pelaporan.
Koreksi Anda