Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terdiri atas: a. Unit Manajemen Risiko tingkat Kementerian yaitu Biro Perencanaan dan Organisasi; b. Unit Manajemen Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I yaitu Sekretariat Unit Kerja Eselon I yang menangani Manajemen Risiko; dan c. Unit Manajemen Risiko tingkat satuan kerja kewilayahan yaitu Bagian Umum dan Tata Usaha pada Kantor Wilayah dan Bagian/Subbagian/Urusan Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memantau penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian; b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian; c. memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas Manajemen Risiko; d. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen Risiko oleh Unit Pemilik Risiko; dan e. memberikan sosialisasi terkait Manajemen Risiko.
Koreksi Anda