Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Unit Pemilik Risiko tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Menteri sebagai penanggung jawab;
b. Sekretaris Jenderal sebagai ketua merangkap anggota;
c. pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai anggota; dan
d. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi sebagai sekretaris merangkap anggota.
(2) Unit Pemilik Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai penanggung jawab;
b. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi/Sekretaris Unit Kerja Eselon I sebagai ketua merangkap anggota;
c. Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Eselon I sebagai anggota; dan
d. Pejabat Administrator yang membidangi perencanaan pada Unit Kerja Eselon I sebagai sekretaris merangkap anggota.
(3) Unit Pemilik Risiko tingkat satuan kerja kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pimpinan Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis sebagai penanggung jawab;
b. Kepala Divisi/Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha/Kepala Urusan Tata Usaha sebagai ketua merangkap anggota;
c. para Kepala Divisi/Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas/Pejabat Pelaksana sebagai anggota; dan
d. Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas/Pejabat Pelaksana yang ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota.
Koreksi Anda
