Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menggunakan konsep 3 (tiga) lini yang terdiri atas:
a. lini pertama;
b. lini kedua; dan
c. lini ketiga.
(2) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Pemilik Risiko.
(3) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko.
(4) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengawas intern.
Koreksi Anda
