Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menggunakan konsep 3 (tiga) lini yang terdiri atas: a. lini pertama; b. lini kedua; dan c. lini ketiga. (2) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Pemilik Risiko. (3) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko. (4) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengawas intern.
Koreksi Anda