Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Strategi Pembangunan Budaya Risiko; b. Struktur Manajemen Risiko; dan c. Anggaran Manajemen Risiko.
Koreksi Anda