Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMETERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPM untuk melakukan evaluasi secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berdasarkan penetapan dari TPN. (2) TPM menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan rekomendasi. (3) Menteri MENETAPKAN hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada TPN. (4) Berdasarkan hasil dari TPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN Satuan Kerja berpredikat WBK.
Koreksi Anda