Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMETERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja melaksanakan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dengan mengunggah data dukung yang mengacu pada lembar kerja evaluasi.
(2) Satuan Kerja mengunggah data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Aplikasi E-RB untuk dilakukan verifikasi dan penilaian.
Koreksi Anda
