Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMETERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja melaksanakan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dengan mengunggah data dukung yang mengacu pada lembar kerja evaluasi. (2) Satuan Kerja mengunggah data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Aplikasi E-RB untuk dilakukan verifikasi dan penilaian.
Koreksi Anda