Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMETERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum dilakukan oleh:
a. Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum untuk membangun ZI menuju WBK dan WBBM;
b. TPI untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI pada Satuan Kerja menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum; dan
c. TPM untuk melakukan evaluasi secara mandiri terhadap pembangunan ZI pada Satuan Kerja menuju WBK di lingkungan Kementerian Hukum.
Koreksi Anda
