Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMETERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum dilakukan oleh: a. Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum untuk membangun ZI menuju WBK dan WBBM; b. TPI untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI pada Satuan Kerja menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum; dan c. TPM untuk melakukan evaluasi secara mandiri terhadap pembangunan ZI pada Satuan Kerja menuju WBK di lingkungan Kementerian Hukum.
Koreksi Anda