Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan laporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi pada saat pelaporan diterima.
(2) Surat pemberitahuan penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
(3) Pemohon dapat langsung melakukan pencetakan sendiri surat pemberitahuan penerimaan laporan.
Koreksi Anda
